Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PANDUAN PARTISIPASI ANAK DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan nasional melibatkan peran Kementerian/Lembaga yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Perencanaan Pembangunan Nasional. (2) Peran Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, pemantauan dan evaluasi perencanaan dan penganggaran nasional serta memastikan usulan anak diperhatikan dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Pasal.id