Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PANDUAN PARTISIPASI ANAK DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan nasional melibatkan peran Kementerian/Lembaga yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2) Peran Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, pemantauan dan evaluasi perencanaan dan penganggaran nasional serta memastikan usulan anak diperhatikan dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah.
Koreksi Anda
