Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PANDUAN PARTISIPASI ANAK DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan di daerah melibatkan peran Kementerian yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang dalam Negeri.
(2) Peran Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan perencanaan daerah serta memastikan usulan
anak diperhatikan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran Perangkat Daerah.
Koreksi Anda
