Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PANDUAN PARTISIPASI ANAK DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Panduan Partisipasi Anak dalam Perencanaan Pembangunan meliputi arah dan kebijakan, model partisipasi, mekanisme partisipasi dalam perencanaan pembangunan, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perencanaan.
(2) Mekanisme partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan keterlibatan Forum Anak dalam tahapan Musrenbang.
Koreksi Anda
