Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PANDUAN PARTISIPASI ANAK DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2. Partisipasi Anak adalah keterlibatan seseorang yang belum berusia 18 tahun dalam proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman, serta kemauan bersama sehingga anak dapat menikmati hasil atau mendapatkan manfaat dari keputusan tersebut.
3. Forum Anak adalah organisasi atau lembaga sosial yang digunakan sebagai wadah atau pranata partisipasi bagi anak yang belum berusia 18 tahun dimana anggotanya merupakan perwakilan dari kelompok anak atau
kelompok kegiatan anak yang dikelola oleh anak-anak dan dibina oleh pemerintah sebagai media untuk mendengar dan memenuhi aspirasi, suara, pendapat, keinginan dan kebutuhan anak dalam proses pembangunan.
4. Fasilitator anak adalah orang dewasa yang memfasilitasi atau membantu serta mendampingi kelompok anak untuk memudahkan anak dalam proses pencapaian pemenuhan hak dan perlindungan anak dengan memperhatikan prinsip-prinsip dalam konvensi hak anak.
5. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
6. Pembangunan adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa baik ditingkat nasional maupun daerah dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
7. Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
Koreksi Anda
