Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang INDIKATOR KABUPATENKOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Indikator KLA untuk klaster perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e meliputi:
a. persentase anak yang memerlukan perlindungan khusus dan memperoleh pelayanan;
b. persentase kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice);
c. adanya mekanisme penanggulangan bencana yang memperhatikan kepentingan anak; dan
d. persentase anak yang dibebaskan dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak.
Koreksi Anda
