Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang INDIKATOR KABUPATENKOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Indikator KLA untuk klaster perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e meliputi: a. persentase anak yang memerlukan perlindungan khusus dan memperoleh pelayanan; b. persentase kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice); c. adanya mekanisme penanggulangan bencana yang memperhatikan kepentingan anak; dan d. persentase anak yang dibebaskan dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak.
Koreksi Anda