Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang INDIKATOR KABUPATENKOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Indikator KLA untuk klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi:
a. angka partisipasi pendidikan anak usia dini;
b. persentase wajib belajar pendidikan 12 (dua belas) tahun;
c. persentase sekolah ramah anak;
d. jumlah sekolah yang memiliki program, sarana dan prasarana perjalanan anak ke dan dari sekolah; dan
e. tersedia fasilitas untuk kegiatan kreatif dan rekreatif yang ramah anak, di luar sekolah, yang dapat diakses semua anak.
Koreksi Anda
