Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang INDIKATOR KABUPATENKOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Indikator KLA untuk klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
a. Angka Kematian Bayi;
b. prevalensi kekurangan gizi pada balita;
c. persentase Air Susu Ibu (ASI) eksklusif;
d. jumlah Pojok ASI;
e. persentase imunisasi dasar lengkap;
f. jumlah lembaga yang memberikan pelayanan kesehatan reproduksi dan mental;
g. jumlah anak dari keluarga miskin yang memperoleh akses peningkatan kesejahteraan;
h. persentase rumah tangga dengan akses air bersih; dan
i. tersedia kawasan tanpa rokok.
Koreksi Anda
