Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang INDIKATOR KABUPATENKOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Indikator KLA untuk klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi: a. persentase usia perkawinan pertama di bawah 18 (delapan belas) tahun; b. tersedia lembaga konsultasi bagi orang tua/keluarga tentang pengasuhan dan perawatan anak; dan c. tersedia lembaga kesejahteraan sosial anak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Pasal.id