Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang INDIKATOR KABUPATENKOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Indikator KLA untuk klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a. persentase usia perkawinan pertama di bawah 18 (delapan belas) tahun;
b. tersedia lembaga konsultasi bagi orang tua/keluarga tentang pengasuhan dan perawatan anak; dan
c. tersedia lembaga kesejahteraan sosial anak.
Koreksi Anda
