Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang INDIKATOR KABUPATENKOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Indikator KLA untuk klaster hak sipil dan kebebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. persentase anak yang teregistrasi dan mendapatkan Kutipan Akta Kelahiran;
b. tersedia fasilitas informasi layak anak; dan
c. jumlah kelompok anak, termasuk Forum Anak, yang ada di kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan.
Koreksi Anda
