Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang INDIKATOR KABUPATENKOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Indikator KLA untuk klaster hak sipil dan kebebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a. persentase anak yang teregistrasi dan mendapatkan Kutipan Akta Kelahiran; b. tersedia fasilitas informasi layak anak; dan c. jumlah kelompok anak, termasuk Forum Anak, yang ada di kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan.
Koreksi Anda