Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang INDIKATOR KABUPATENKOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi:
a. adanya peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk pemenuhan hak anak;
b. persentase anggaran untuk pemenuhan hak anak, termasuk anggaran untuk penguatan kelembagaan;
c. jumlah peraturan perundang-undangan, kebijakan, program dan kegiatan yang mendapatkan masukan dari Forum Anak dan kelompok anak lainnya;
d. tersedia sumber daya manusia (SDM) terlatih KHA dan mampu menerapkan hak anak ke dalam kebijakan, program dan kegiatan;
e. tersedia data anak terpilah menurut jenis kelamin, umur, dan kecamatan;
f. keterlibatan lembaga masyarakat dalam pemenuhan hak anak; dan
g. keterlibatan dunia usaha dalam pemenuhan hak anak.
Koreksi Anda
