Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang INDIKATOR KABUPATENKOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi: a. adanya peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk pemenuhan hak anak; b. persentase anggaran untuk pemenuhan hak anak, termasuk anggaran untuk penguatan kelembagaan; c. jumlah peraturan perundang-undangan, kebijakan, program dan kegiatan yang mendapatkan masukan dari Forum Anak dan kelompok anak lainnya; d. tersedia sumber daya manusia (SDM) terlatih KHA dan mampu menerapkan hak anak ke dalam kebijakan, program dan kegiatan; e. tersedia data anak terpilah menurut jenis kelamin, umur, dan kecamatan; f. keterlibatan lembaga masyarakat dalam pemenuhan hak anak; dan g. keterlibatan dunia usaha dalam pemenuhan hak anak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Pasal.id