Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang INDIKATOR KABUPATENKOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap kabupaten/kota dapat dikategorikan sebagai KLA apabila telah memenuhi hak anak yang diukur dengan Indikator KLA. (2) Indikator KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penguatan kelembagaan; dan b. klaster hak anak;
Koreksi Anda