Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang INDIKATOR KABUPATENKOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
(1) Setiap kabupaten/kota dapat dikategorikan sebagai KLA apabila telah memenuhi hak anak yang diukur dengan Indikator KLA.
(2) Indikator KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penguatan kelembagaan; dan
b. klaster hak anak;
Koreksi Anda
