Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang INDIKATOR KABUPATENKOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Indikator KLA dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi:
a. Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak anak melalui perwujudan KLA;
b. Tim Evaluasi KLA dalam melaksanakan evaluasi KLA lingkup nasional; dan
c. Tim independen.
Koreksi Anda
