Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KABUPATENKOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pelaksanaan pengembangan KLA di tingkat nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan pelaksanaan pengembangan KLA di tingkat provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(3) Pendanaan pelaksanaan pengembangan KLA di tingkat kabupaten/kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
