Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KABUPATENKOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pemberian penghargaan nasional pengembangan KLA, dilakukan evaluasi KLA lingkup nasional oleh Tim Evaluasi KLA. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Pasal.id