Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KABUPATENKOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f dilakukan oleh:
a. Ketua Gugus Tugas KLA Nasional, dan disampaikan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk selanjutnya disampaikan kepada PRESIDEN;
b. Gubernur, dan disampaikan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Menteri Dalam Negeri;
c. Bupati/Walikota, dan disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
