Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KABUPATENKOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e dilakukan secara berkala untuk menganalisis dan menilai hasil pelaksanaan pengembangan KLA.
(2) Evaluasi pengembangan KLA lingkup nasional dilakukan oleh Gugus Tugas KLA Nasional.
(3) Evaluasi pengembangan KLA lingkup provinsi dilakukan oleh Gugus Tugas KLA Provinsi.
(4) Evaluasi pengembangan KLA lingkup kabupaten/kota dilakukan oleh Gugus Tugas KLA Kabupaten/Kota.
(5) Evaluasi dapat dilakukan oleh tim independen dan berpedoman pada Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Panduan Evaluasi KLA.
Koreksi Anda
