Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KABUPATENKOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dilakukan oleh Gugus Tugas KLA untuk mengetahui perkembangan dan hambatan pelaksanaan pengembangan KLA secara berkala.
Koreksi Anda