Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KABUPATENKOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dilakukan oleh Gugus Tugas KLA untuk mengetahui perkembangan dan hambatan pelaksanaan pengembangan KLA secara berkala.
Koreksi Anda
