Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KABUPATENKOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengembangan KLA. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi koordinasi, fasilitasi, bimbingan, supervisi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda