Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KABUPATENKOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengefektifkan pengembangan KLA, dibentuk Gugus Tugas KLA yang keanggotaannya meliputi unsur-unsur lembaga terkait, perwakilan anak, dan dapat melibatkan dunia usaha dan masyarakat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Gugus Tugas KLA Nasional diatur dalam Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Koreksi Anda