Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KABUPATENKOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan pengembangan KLA meliputi: a. persiapan; b. perencanaan; c. pelaksanaan; d. pemantauan; e. evaluasi; dan f. pelaporan. (2) Dalam setiap tahapan pengembangan KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan pandangan anak yang diperoleh melalui konsultasi anak.
Koreksi Anda