Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KABUPATENKOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
(1) Tahapan pengembangan KLA meliputi:
a. persiapan;
b. perencanaan;
c. pelaksanaan;
d. pemantauan;
e. evaluasi; dan
f. pelaporan.
(2) Dalam setiap tahapan pengembangan KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan pandangan anak yang diperoleh melalui konsultasi anak.
Koreksi Anda
