Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KABUPATENKOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Kebijakan Pengembangan KLA diarahkan pada pemenuhan hak anak, meliputi:
a. hak sipil dan kebebasan;
b. lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
c. kesehatan dasar dan kesejahteraan;
d. pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; dan
e. perlindungan khusus.
Koreksi Anda
