Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang GRAND DESIGN PENINGKATAN KETERWAKILAN PEREMPUAN DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PADA PEMILU TAHUN 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Grand Design Peningkatan Keterwakilan Politik Perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu Tahun 2019 dimaksudkan sebagai acuan pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menyusun dan mengefektifkan langkah operasional dalam perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan. (2) Pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri dan/atau kerjasama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan (stakeholders).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Pasal.id