Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PANDUAN PEMBENTUKAN DAN PENGUATAN GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan penyusunan Panduan Pembentukan dan Penguatan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah: a. memberikan acuan untuk pembentukan dan penguatan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang; b. menyamakan persepsi dan pengetahuan para pemangku kepentingan di kementerian/lembaga dan daerah tentang tata cara pembentukan dan penguatan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang; dan c. meningkatkan jumlah dan menguatkan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di pusat dan daerah.
Koreksi Anda