Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PANDUAN PEMBENTUKAN DAN PENGUATAN GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Teks Saat Ini
Tujuan penyusunan Panduan Pembentukan dan Penguatan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah:
a. memberikan acuan untuk pembentukan dan penguatan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
b. menyamakan persepsi dan pengetahuan para pemangku kepentingan di kementerian/lembaga dan daerah tentang tata cara pembentukan dan penguatan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang; dan
c. meningkatkan jumlah dan menguatkan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di pusat dan daerah.
Koreksi Anda
