Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PANDUAN PEMBENTUKAN DAN PENGUATAN GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Teks Saat Ini
Maksud penyusunan Panduan Pembentukan dan Penguatan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah sebagai acuan dan panduan bagi penyelenggara negara di pusat dan daerah dalam membentuk dan menguatkan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Koreksi Anda
