Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PENANGANAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Pelaksanaan program dan kegiatan Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus di daerah dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan anak dengan melibatkan dinas instansi terkait dan lembaga masyarakat di daerah yang disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda
