Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PENANGANAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a bertujuan untuk memantau, membahas masalah dan hambatan serta mensinergikan pelaksanaan langkah-langkah program dan kegiatan penanganan anak berkebutuhan khusus. (2) Kelompok Kerja Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan pertemuan secara berkala minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yang diikuti oleh seluruh kementerian/lembaga terkait, lembaga masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaan program dan kegiatan anak berkebutuhan khusus.
Koreksi Anda