Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PENANGANAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus, Deputi Bidang Perlindungan Anak :
a. membentuk kelompok kerja penanganan anak berkebutuhan khusus;
b. melaksanakan sosialisasi dan advokasi kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat tentang Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus;
c. menyusun model penanganan anak berkebutuhan khusus bagi orang tua, keluarga, dan masyarakat; dan
d. fasilitasi pelaksanaan kegiatan penanganan anak berkebutuhan khusus.
Koreksi Anda
