Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PENANGANAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus, Deputi Bidang Perlindungan Anak : a. membentuk kelompok kerja penanganan anak berkebutuhan khusus; b. melaksanakan sosialisasi dan advokasi kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat tentang Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus; c. menyusun model penanganan anak berkebutuhan khusus bagi orang tua, keluarga, dan masyarakat; dan d. fasilitasi pelaksanaan kegiatan penanganan anak berkebutuhan khusus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2011 | Pasal.id