Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PENANGANAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengenai program kegiatan Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus dan kementerian/lembaga terkait, Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta masyarakat yang melaksanakannya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2011 | Pasal.id