Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PENANGANAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Mengenai program kegiatan Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus dan kementerian/lembaga terkait, Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta masyarakat yang melaksanakannya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
