Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PENANGANAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus meliputi program di bidang umum, pendidikan, pelatihan keterampilan kerja, kesehatan, perlindungan dan partisipasi anak berkebutuhan khusus.
(2) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dirumuskan sesuai dengan permasalahan dan kebutuhan yang diperlukan bagi anak yang berkebutuhan khusus.
Koreksi Anda
