Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PENANGANAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus dapat menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta masyarakat dalam melaksanakan program dan kegiatan yang terkait penanganan anak berkebutuhan khusus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2011 | Pasal.id