Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PENANGANAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus dapat menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta masyarakat dalam melaksanakan program dan kegiatan yang terkait penanganan anak berkebutuhan khusus.
Koreksi Anda
