Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN KELUARGA BERENCANA YANG RESPONSIF GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyusun perencanaan dan penganggaran KB yang responsif gender disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Petunjuk dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksaan Anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id