Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN KELUARGA BERENCANA YANG RESPONSIF GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyusun perencanaan dan penganggaran Keluarga Berencana yang responsif dilakukan sejak penyusunan Rencana Strategis, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional di lingkungan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.
Koreksi Anda