Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN KELUARGA BERENCANA YANG RESPONSIF GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyusun perencanaan dan penganggaran di bidang Keluarga Berencana yang responsif gender sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dapat bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas hubungan fungsional, saling membantu dan saling menghormati.
Koreksi Anda