Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN KELUARGA BERENCANA YANG RESPONSIF GENDER
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyusun perencanaan dan penganggaran di bidang Keluarga Berencana yang responsif gender sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dapat bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas hubungan fungsional, saling membantu dan saling menghormati.
Koreksi Anda
