Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN KELUARGA BERENCANA YANG RESPONSIF GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan perencanaan dan penganggaran di lingkungan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional menggunakan Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Keluarga Berencana yang Responsif Gender dalam menyusun perencanaan dan penganggaran di bidang Keluarga Berencana yang responsif gender.
Koreksi Anda