Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN KELUARGA BERENCANA YANG RESPONSIF GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan penyusunan Pedoman Perencanaan dan Penganggaran KB yang Responsif Gender adalah untuk menyamakan persepsi dan langkah-langkah yang sama bagi para komponen perencana dalam menyusun perencanaan dan penganggaran di bidang Keluarga Berencana yang responsif gender di lingkungan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional. Pasal 5 Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Keluarga Berencana yang Responsif Gender memuat tentang: a. tahapan perencanaan dan penganggaran; b. analisis gender dalam setiap tahapan perencanaan dan penganggaran; dan c. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda