Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN KELUARGA BERENCANA YANG RESPONSIF GENDER
Teks Saat Ini
Tujuan penyusunan Pedoman Perencanaan dan Penganggaran KB yang Responsif Gender adalah untuk menyamakan persepsi dan langkah-langkah yang sama bagi para komponen perencana dalam menyusun perencanaan dan penganggaran di bidang Keluarga Berencana yang responsif gender di lingkungan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.
Pasal 5 Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Keluarga Berencana yang Responsif Gender memuat tentang:
a. tahapan perencanaan dan penganggaran;
b. analisis gender dalam setiap tahapan perencanaan dan penganggaran; dan
c. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda
