Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN KELUARGA BERENCANA YANG RESPONSIF GENDER
Teks Saat Ini
Maksud penyusunan Pedoman Perencanaan dan Penganggaran KB yang Responsif Gender ini adalah sebagai panduan bagi para komponen perencana dilingkungan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional dalam menyusun perencanaan dan penganggaran bidang Keluarga Berencana yang responsif gender.
Koreksi Anda
