Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN KELUARGA BERENCANA YANG RESPONSIF GENDER
Teks Saat Ini
Dengan Peraturan Menteri ini ditetapkan Pedoman
Perencanaan dan Penganggaran Keluarga Berencana (KB) yang Responsif Gender sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
