Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
2. Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan/atau negara.
3. Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
4. Whistle Blowing System yang selanjutnya disingkat WBS adalah suatu sistem pelaporan dugaan pelanggaran yang telah terjadi, sedang terjadi, atau akan terjadi dengan melibatkan peran serta pegawai dan masyarakat dalam rangka pemberantasan Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan segala bentuk pelanggaran lainnya.
5. Pegawai adalah seluruh pejabat struktural, pejabat fungsional, pelaksana, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.