Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang STRATEGI NASIONAL SOSIAL BUDAYA UNTUK MEWUJUDKAN KESETARAAN GENDER
Teks Saat Ini
Instansi pemerintah dan masyarakat dalam upaya melakukan perubahan sosial budaya untuk mewujudkan kesetaraan gender dapat dilakukan dengan:
a. melakukan fasilitasi, sosialisasi dan advokasi untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen tentang pentingnya perubahan sosial budaya;
b. melakukan koordinasi dan kerjasama;
c. melakukan penataan sistem dan proses kerja secara menyeluruh;
d. melakukan perubahan kebijakan;
e. memanfaatkan sumber daya baik manusia maupun sarana prasarana dalam upaya melakukan perubahan sosial budaya untuk mewujudkan kesetaraan gender;
f. peningkatan motivasi melalui pemberian penghargaan dan apresiasi kepada institusi pemerintah dan masyarakat;
g. melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
