Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang STRATEGI NASIONAL SOSIAL BUDAYA UNTUK MEWUJUDKAN KESETARAAN GENDER
Teks Saat Ini
Teknis pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Panduan Operasional Strategi Nasional untuk Mewujudkan Kesetaraan Gender.
Koreksi Anda
