Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang STRATEGI NASIONAL SOSIAL BUDAYA UNTUK MEWUJUDKAN KESETARAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Teknis pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Panduan Operasional Strategi Nasional untuk Mewujudkan Kesetaraan Gender.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Pasal.id