Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang STRATEGI NASIONAL SOSIAL BUDAYA UNTUK MEWUJUDKAN KESETARAAN GENDER
Teks Saat Ini
(1) Strategi Nasional Sosial Budaya untuk Mewujudkan Kesetaraan Gender meliputi :
a. pemetaan sosial budaya;
b. penyadaran sosial dan dialog lintas sektoral;
c. pengorganisasian sosial;
d. pengelolaan dan pengembangan jaringan social strategis.
(2) Pelaksanaan Strategi Nasional Sosial Budaya untuk Mewujudkan Kesetaraan Gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sistematis, terpadu dan berkelanjutan.
Koreksi Anda
