Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang STRATEGI NASIONAL SOSIAL BUDAYA UNTUK MEWUJUDKAN KESETARAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi Nasional Sosial Budaya untuk Mewujudkan Kesetaraan Gender meliputi : a. pemetaan sosial budaya; b. penyadaran sosial dan dialog lintas sektoral; c. pengorganisasian sosial; d. pengelolaan dan pengembangan jaringan social strategis. (2) Pelaksanaan Strategi Nasional Sosial Budaya untuk Mewujudkan Kesetaraan Gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sistematis, terpadu dan berkelanjutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Pasal.id