Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 06 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DATA GENDER DAN ANAK
Teks Saat Ini
Peraturan ini merupakan salah satu ukuran kinerja penyelenggaraan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di daerah provinsi, kabupaten dan kota.
Koreksi Anda
