Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 06 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DATA GENDER DAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Bupati dan Walikota berkewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan data gender dan anak di daerahnya kepada Gubernur.
(2) Gubernur berkewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan data gender dan anak di daerahnya kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan.
(3) Pelaporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setiap tahun, atau apabila diperlukan.
Koreksi Anda
