Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 06 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DATA GENDER DAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi penyelenggaraan data gender dan anak dilakukan setiap berakhirnya tahun anggaran.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi penyelenggaraan data gender dan anak tahun berikutnya.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
