Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 06 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DATA GENDER DAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin efektifitas, sinergi, dan kesinambungan penyelenggaraan data gender dan anak; Gubernur, Bupati dan Walikota melakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam penyelenggaraan data gender dan anak, serta cara penyelesaiannya.
Koreksi Anda