Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 06 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DATA GENDER DAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan data gender dan anak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Bupati dan Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan data gender dan anak di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
