Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 06 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DATA GENDER DAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan data gender dan anak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. (2) Bupati dan Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan data gender dan anak di kabupaten/kota.
Koreksi Anda