Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 06 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DATA GENDER DAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan penyelenggaraan data gender dan anak di provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi. (2) Pendanaan penyelenggaraan data gender dan anak di kabupaten/kota bersumber dari APBD kabupaten/kota. (3) Pemerintah dapat memberikan bantuan pendanaan penyelenggaraan data gender dan anak di provinsi dan kabupaten/kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda