Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 06 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DATA GENDER DAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan penyelenggaraan data gender dan anak di provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi.
(2) Pendanaan penyelenggaraan data gender dan anak di kabupaten/kota bersumber dari APBD kabupaten/kota.
(3) Pemerintah dapat memberikan bantuan pendanaan penyelenggaraan data gender dan anak di provinsi dan kabupaten/kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
