Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 06 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DATA GENDER DAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja yang tugas dan fungsinya menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta SKPD yang mengintegrasikan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam pembangunan daerah guna menyelenggarakan data gender dan anak dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi, lembaga survei dalam negeri maupun lembaga internasional.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
