Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 06 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DATA GENDER DAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja yang tugas dan fungsinya menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta SKPD yang mengintegrasikan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam pembangunan daerah memfasilitasi dan melaksanakan penyelenggaraan data gender dan anak.
(2) Penyelenggaraan data gender dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik Provinsi dan Kabupaten/kota.
Koreksi Anda
