Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 06 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DATA GENDER DAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyelenggarakan data gender dan anak dapat melakukannya secara bertahap disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan sumber daya manusia yang tersedia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 06 Tahun 2009 | Pasal.id