Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 06 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DATA GENDER DAN ANAK
Teks Saat Ini
Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyelenggarakan data gender dan anak dapat melakukannya secara bertahap disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan sumber daya manusia yang tersedia.
Koreksi Anda
